Modul PKK Multimedia XI. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pengertian dan Prinsip


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.


A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3. Adrian Sutedi, HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.


B. Tujuan dan Sifat HAKI
Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:
1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2. Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.


C. Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1) Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2) Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3) Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4) Prinsip sosial.
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


D. Macam-Macam HAKI
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)
Hak kekayaan industri yang mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)

0 Response to "Modul PKK Multimedia XI. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pengertian dan Prinsip"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel