Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Jabar 2020


Pelaksanaan Uji Kompetensi

1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian pada SMK tahun 2019/2020
2. Pelaksanaan UKK mandiri dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 3 Mei 2020.
3. Jadwal pelaksanaan UKK dibuat oleh satuan pendidikan masing masing, berdasarkan kesepakatan dengan pihak DUDI atau institusi pasangan masing-masing.


Verifikasi

1. Verifikasi kelayakan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. Cabang Dinas Pendidikan melaksanakan pendataan satuan pendidikan yang melaksanakan UKK secara mandiri atau menggabung dan melaporkan ke Dinas Pendidikan.
b. Cabang Dinas Pendidikan membentuk Tim Verifikasi TUK pada satuan pendidikan yang akan melaksanakan UKK mandiri.
c. Satuan Pendidikan yang melaksanakan UKK melalui LSP tidak perlu dilakukan verfikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan.


Jenis Skema UKK

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema ujian berikut:

1. Ujian melalui kerja sama dengan mitra dunia usaha dan dunia industry (DUDI) atau Asosiasi Profesi;
SMK terakreditasi dan mitra DUDI atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1);
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2);
LSP yang didirikan oleh industry atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3);
LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri;

7. SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Dalam pelaksanaan setiap jenis skema ujian agar melibatkan mitra industri sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK.


Sumber:
Sosialisasi US, UN dan UKK Jabar 2020 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Dinas Pendidikan
Jalan Dr. Rajiman No. 6 Kota Bandung

2 Responses to "Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Jabar 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel