Hukum Berjalan di Depan Makmum Berjama'ah

Hukum Berjalan di Depan Makmum Berjama'ah

Dalam hal berjalan di depan makmum yang sedang berjama'ah, ada dua pendapat di kalangan ulama.

1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama'ah.

2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbas ra, sebagaimana yang diriwayatkan dalam shahihain, Ibnu Abbas berkata.

"Aku datang dengan menunggangi keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rosulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding, maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya, lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatanku itu." (HR. Bukhari 76, Muslim 504)

Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi SAW dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah. Dan ini merupakan sunnah taqririyyah, sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi SAW terhadap sebuah perkataan atau perbuatan.

Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim. Jadi yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat berjama'ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbas ra.

Namun, andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih baik. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang sedang melaksanakan shalat.

0 Response to "Hukum Berjalan di Depan Makmum Berjama'ah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel