Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto Disetujui DPR


DPR RI menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permohonan tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai pertimbangan DPR.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

0 Response to "Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto Disetujui DPR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel