Putusan MK: Memisahkan Waktu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal dipisah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan pemilu tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan melalui pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Menurut Mahkamah, pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, serta mengurangi beban berat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik yang selama ini menghadapi jadwal pemilu yang sangat padat dalam waktu yang hampir bersamaan. Putusan ini diambil demi menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.
Putusan MK itu tidak hanya berdampak pada UU Pemilu. Setidaknya ada tiga undang-undang yang harus diubah untuk mengikutinya, yakni Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
0 Response to "Putusan MK: Memisahkan Waktu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah"
Post a Comment